Ntvnews.id, Cirebon - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil mengembalikan dua rupang (patung dewa) yang berusia sekitar 200 tahun kepada pengurus Wihara Dewi Welas Asih Kota Cirebon. Kedua patung tersebut sebelumnya dicuri dari tempat ibadah tersebut.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pengembalian dua rupang bersejarah itu terjadi setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu 22 Januari lalu.
Baca Juga : 16 Pencuri dan Begal Dibekuk di Jakarta Utara, Barang Bukti Pistol Mainan
Ia menjelaskan bahwa dua rupang yang dikembalikan tersebut adalah Guan Ping dan Zhou Cang, yang merupakan pengawal Dewa Perang Kwan Kong. Kedua patung tersebut digunakan sebagai sarana ibadah bagi umat Buddha di wihara tersebut.
“Kasus ini terungkap setelah kami menangkap tiga pelaku berinisial M (83), E (33), dan A (45), yang masih satu keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri bukan untuk dijual, tetapi karena keyakinan mereka untuk digunakan dalam ibadah,” kata Eko, Jumat 24 Januari 2025.
Eko mengungkapkan bahwa dua rupang tersebut ditemukan di altar sembahyang yang ada di rumah para pelaku. Berdasarkan permintaan pengurus wihara dan dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
“Kami menghormati keputusan ini dan berharap momentum ini menjadi wujud nyata toleransi antarumat beragama di Kota Cirebon, yang dikenal sangat plural,” ujarnya.
Wakil Ketua Pengurus Wihara Dewi Welas Asih, Yanto, menyampaikan apresiasi atas kecepatan Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga : KRL Jakarta-Bogor Dilempari Batu saat Melintas di Tanjung Barat
Dia menjelaskan bahwa pencurian rupang tersebut terjadi pada Minggu 12 Januari malam sekitar pukul 19.30 WIB dan terekam oleh kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman CCTV, terlihat dua perempuan membawa rupang tersebut menggunakan mobil berwarna hitam.
“Kami sangat bersyukur kedua rupang ini berhasil kembali karena memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi,” ujarnya.
Yanto menjelaskan bahwa rupang Guan Ping dan Zhou Cang masing-masing berukuran sekitar 30 sentimeter dan diperkirakan telah berusia 200 tahun. Kedua patung tersebut memiliki makna yang sangat penting dalam tradisi keagamaan umat Buddha.
Dia juga menambahkan bahwa Wihara Dewi Welas Asih, yang terletak di Jalan Kantor Nomor 2 Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, adalah tempat ibadah bersejarah yang didirikan pada tahun 1595. Wihara ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001.
Baca Juga : Ini Daftar Kapolres Cirebon Kota, Siapa yang Intimidasi Susno Duadji Saat Hadiri Sidang Kasus Vina?
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar terus menjaga toleransi dan kerukunan, khususnya di Kota Cirebon,” ucap dia.
(Sumber Antara)