Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), Muannas Alaidid menyebut pagar laut di Tangerang, Banten sudah ada sebelum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjabat. Hal ini disampaikan Muannas, mengutip pernyataan oleh mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
"Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden," ujar Muannas, Jumat, 24 Januari 2025.
Hal ini diketahui, sebab semasa menjabat Bupati Tangerang, Zaki pernah mendapati pagar laut tersebut. Pagar itu sudah ada sejak awal dirinya dilantik.
"Soal pagar laut menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat baru dilantik, beliau melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir Pantura Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Lebih lanjut, Muannas menegaskan bahwa pagar laut itu bukan punya PANI. Namun, ia mengakui bahwa perusahaan milik konglomerat Aguan itu, memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sebagian wilayah yang terdapat pagar laut.
"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa, Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja di tempat lain dipastikan tidak ada," tuturnya.
Pagar laut tersebut sendiri, kata dia berada di wilayah enam kecamatan di Tangerang. Dari enam kecamatan, hanya satu kecamatan dimana terdapat SHGB milik PANI.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati enam kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan non-PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod," papar Muannas.
"Jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," imbuhnya.