Ntvnews.id, Kabupaten Tanggerang - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa empat pejabat dari kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten, terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut.
Nusron menjelaskan bahwa pejabat yang diperiksa meliputi Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, dan Kepala Pertanahan yang saat itu sedang dalam proses pergantian, yang semuanya terlibat dalam penanganan SHGB tersebut.
Baca Juga : Titiek Soeharto Minta KKP Tak Takut dengan Isu Oligarki Pemilik Pagar Laut Tangerang
"Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat. Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Kantah proses pergantian. Saya gak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja," terangnya, Jumat 24 Januari 2025.
Menteri ATR tidak memberikan penjelasan rinci mengenai hasil pemeriksaan dan pengembangan terkait pelanggaran dalam penerbitan SHGB tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
"Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan tempat kami gak ada, istilah sanksi denda itu gak ada. Kalau di tempat kita kalau memang itu pidana, kalau itu ada sanksi, sanksinya ya mungkin ini kalau bagi pejabat kami namanya maladministrasi Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terus mendalami penyelidikan agar kasus penerbitan SHGB/SHM laut dapat terungkap dengan jelas.
Baca Juga : Titiek Soeharto soal Pagar Laut: Jangan Viral Dulu Baru KKP Tindak
"Dan itu APIP kami, Inspektorat kami sudah memeriksa, sudah empat hari diperiksa. Semua pihak yang terkait sudah," ujarnya.
Nusron menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan adanya cacat prosedur dan material.
Nusron menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan adanya cacat prosedur dan material.
Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
Dari 263 sertifikat SHGB dan SHM yang terletak di bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, diketahui bahwa lokasi tersebut berada di luar garis pantai. Dengan demikian, penerbitan SHGB/SHM tersebut kini sah dibatalkan statusnya.
Baca Juga : Agung Sedayu Klaim Sertifikat HGB Pagar Laut Tak Melanggar Aturan
"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis," kata dia.
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Menteri ATR menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan keterlibatan KJSB dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut. KJSB tersebut merupakan sebuah kantor jasa survei swasta.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diterapkan dengan benar dalam proses pengukuran yang dilakukan oleh KJSB.
Baca Juga : Komisi IV DPR RI Desak KKP Ungkap Dalang Pagar Laut
Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal dan menemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
(Sumber Antara)