Indonesia Antisipasi Deportasi Massal WNI Usai Donald Trump Dilantik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 17:41
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (22/1/2025). Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA (Fath Putra Mulya))

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia telah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait rencana deportasi massal imigran yang bermasalah di negara tersebut.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa tim ini akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan untuk memastikan perlindungan bagi warga negara Indonesia.

“Kami harus bersiap menghadapinya lebih awal karena sangat mungkin ada warga negara Indonesia yang terdampak oleh kebijakan ini,” ujar Pigai dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca juga: WNA Pukul Marbot Masjid di Bogor Berujung Dideportasi

Pigai juga menyatakan masih terdapat warga negara Indonesia yang berada di AS dengan status keimigrasian yang bermasalah. Ia menyebutkan bahwa selama kampanye Pilpres AS, ia menerima informasi tentang kekhawatiran WNI yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian mereka.

“Beberapa di antaranya tinggal di AS dengan visa turis atau mengklaim suaka politik, namun ternyata dokumen mereka palsu. Ini juga terjadi pada beberapa warga negara Indonesia,” jelasnya.

Untuk mencegah deportasi massal tersebut, Kementerian HAM memutuskan untuk membentuk tim khusus yang dikenal dengan nama Tim Perlindungan Warga Negara melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan.

Baca Juga: Natalius Pigai Bakal Ajukan Revisi UU HAM ke DPR

Donald Trump secara resmi dilantik sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat setelah mengucapkan sumpah jabatan pada pukul 12:02 waktu setempat di Capitol Rotunda, Washington, D.C., pada Senin, 20 Januari 2025.

Deportasi adalah salah satu isu utama dalam kampanye pilpres Trump. Ia berencana melaksanakan program deportasi massal terhadap imigran yang masuk ke AS secara ilegal, yang melibatkan penetapan keadaan darurat dan pengerahan kekuatan militer.

Pada hari sebelum pelantikannya, Minggu, 19 Januari 2025, Trump mengulang janji kampanyenya di hadapan ribuan pendukungnya untuk segera memberlakukan kebijakan imigrasi yang lebih ketat pada hari pertama masa jabatannya. (Sumber: Antara)

x|close