Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji mengatakan bahwa laut adalah milik negara dan tidak boleh dilakukan pemagaran, seperti yang terjadi di perairan Tangerang.
"Laut jelas tidak boleh dipagari ya, karena laut itu milik negara kecuali kalau yang memagari negara. Misalnya dipagar supaya tidak abrasi tidak apa-apa itu negara yang melakukan itu negara yang melakukan dengan biayanya negara, kemudian sepengetahuan negara karena negara yang punya," kata Susno, dikutip dari YouTube Susno Duadji, Jumat, 24 Januari 2025.
Susno Duadji (YouTube Susno Duadji)
"Tapi kalau perorangan memagari laut itu enggak boleh, karena laut itu milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat kepentingan negara ya, tidak boleh mengganggu akses orang masuk ke laut itu dan tidak boleh mengganggu fungsi daripada laut yaitu untuk perlayaran untuk nelayan nangkap ikan, untuk menjaga apa namanya lingkungan hidup habitat biota tidak boleh dirusak," sambung dia.
Adapun seperti kasus yang saat ini sedang ramai di Tangerang, kata Susno Duadji apapun alasannya jelas tidak boleh.
Lihat postingan ini di Instagram
"Dan itu yang melakukan negara harus negara, negara yang bisa melakukan gak boleh sembarangan orang melanggar itu ada undang undangnya yaitu di undang-undang tentang perairan ya, undang-undang tentang perairan itu jelas dilarang membuat suatu bangunan yang sifatnya fisik," imbunya.
"Pagar itu kan fisik gitu kan yang bisa menghambat eh penggunaan atau fungsi laut yang merusak dan sebagainya dan ancaman hukumannya berat itu dendanya ya miliardannya Kalau enggak salah sampai tahun apa berapa itu saya belum buka tapi ada di undang-undang perairiran gak ada itu dilarang ya," jelas Susno Duadji.