Susno Duadji Sebut Pagar Laut di Tangerang Langgar UU, Ancaman Hukuman Berat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 16:56
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji (NTV News.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Susno Duadji, mantan perwira tinggi kepolisian ikut menyoroti soal kasus pagar laut di Tangerang. Kata dia, laut adalah milik negara dan tidak boleh dilakukan pemagaran.

Adapun, laut boleh dipagar hanya dilakukan oleh negara saja yang tentunya dengan beberapa alasan tertentu. Kalau bukan, maka telah melanggar undang-undang.

"Dan itu yang melakukan negara harus negara, negara yang bisa melakukan gak boleh sembarangan orang, melanggar itu ada undang undangnya yaitu di undang-undang tentang perairan ya," kata Susno, dikutip dari YouTube Susno Duadji, Jumat, 24 Januari 2025.

Susno Duadji <b>(YouTube Susno Duadji)</b> Susno Duadji (YouTube Susno Duadji)

"Undang-undang tentang perairan itu jelas dilarang membuat suatu bangunan yang sifatnya fisik. Pagar itu kan fisik gitu kan yang bisa menghambat eh penggunaan atau fungsi laut yang merusak dan sebagainya," sambung dia.

Tak main-main, jika melanggar ketentuan tersebut kata Susno pelaku terancam hukuman berat hingga denda dengan jumlah fantastis.

"Dan ancaman hukumannya berat itu dendanya ya miliardannya Kalau enggak salah sampai tahun apa berapa itu saya belum buka tapi ada di undang-undang perairiran gak ada itu dilarang ya," jelas Susno Duadji.

Selanjutnya, mengenai penerbitan izin dilakukan pemagaran laut merujuk pada undang-undang yang jelas-jelas tidak boleh.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTV News (@ntvnews.id)

"Pertama proses penerbitan, hak itu jelas bahwa undang-undang kita menyatakan di atas laut itu tidak boleh ada hak perorangan ataupun hak badan hukum. Ya misalnya hak milik hak guna bangunan atau hak guna usaha enggak boleh dan ada juga putusan MK melarang itu tidak boleh dimiliki," kata dia.

"Nah kalau itu sampai terbit berarti itu pelanggaran undang-undang, timbul pertanyaan siapa yang melanggar undang-undang dalam penerbitan itu, kan pasti ada proses kan ada perlengkapan persyaratan, nah dalam mengisi perlengkapan persyaratan ada dokumen-dokumen yang diisi yang tidak benar palsu," imbuh Susno Duadji.

x|close