Ntvnews.id, Jakarta - Wanita cantik bernama Uswatun Khasanah (29) menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi pada Kamis lalu, 23 Januari 2025.
Kini Uswatun Khasanah sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan pada Sabtu tadi, 25 Januari 2025. Berikut beberapa faktanya, dilansir berbagai sumber:
1. Keluarga Korban Desak Polisi
Pemakaman Uswatun Khasanah korban pembunuhan dan mutilasi di blitar (Antara)
Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.
"Kami meminta bantuan dan mendesak agar pelaku bisa ditangkap dan diadili," ungkap ayah kandung korban Nur Khalim, Sabtu 25 Januari 2025, dilansir Antara.
2. Kronologi Penemuan Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah, perempuan korban mutilasi di Ngawi. (Instagram)
Penemuan jasad Uswatun Khasanah berawal dari penemuan mayat dalam koper tanpa kepala pada Kamis lalu, 23 Januari 2025 di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Warga yang merasa penasaran dengan koper tersebut langsung membuka dan terlihat ada tubuh manusia setengah telanjang yang mulai membusuk. Hal ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga setempat.
3. Hasil Autopsi
Sebelum dimutilasi, dalam hasil autopsi penyebab kematian korban diduga karena kekurangan nafas akibat terhambat jalan pernafasan, kemungkinan besar akibat cekikan.
Selain itu juga, korban mengalami kekerasan terlebih dahulu sebelum pada akhirnya meninggal dunia.
4. Polisi Masih Mencari Sisa Potongan
Pihak kepolisian Resor Ngawi hingga saat ini masih mencari bagian tubuh Uswatun Khasanah yang belum ditemukan. Di antara tubuh korban yang belum ditemukan adalah kepala, kaki kiri mulai pangkalan paha dan kaki kanan mulai dari lutut.
5. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Meskipun pihak kepolisian masih belum menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi. Jika pihak berwenang berhasil menangkap pelaku, maka si pembunuh terancam hukuman mati.
Pasal yang sering digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi adalah Pasal 340 KUHP. Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.