Ntvnews.id, Jakarta - Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MRF (22) yang nekat menikam korban berinisial J (32) setelah korban menolak memberikan uang sebesar Rp2.000 yang diminta pelaku.
"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah knuckle dan satu kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar, Sabtu 25 Januari 2025.
Baca Juga : Geger Aksi Penikaman Terjadi di Sebuah Tempat Makan
Menurutnya, pelaku penganiayaan berinisial MRF (22) berhasil ditangkap di sekitar Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat petang sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Rawasari Selatan.
Yossy menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban J (32) bersama temannya S (36) sedang berada di Jalan Rawasari Selatan, ketika tiba-tiba pelaku MRF (22) bersama temannya mendekat dan meminta uang sebesar Rp2.000 kepada korban, namun korban menolak.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil gitar milik teman korban, dan saat korban meminta agar gitarnya dikembalikan, peristiwa penganiayaan pun terjadi.
"Pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban J (32) mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut," katanya.
Baca Juga : Geger Penikaman Tewaskan 3 Orang, Pelaku Masih Diburu!
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Cempaka Putih bersama Tim Opsnal segera melakukan olah TKP dan membagi tim untuk mencari saksi serta barang bukti. Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Untuk korban J (32) masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengancam hukuman hingga lima tahun penjara.
(Sumber Antara)