Ntvnews.id, Jakarta - Remaja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, merampok dan memperkosa pacarnya sendiri. Pelaku yang berinisial MRRI (17), juga menyekap G (14).
Guna melancarkan aksinya, MRRI ditemani rekannya BFF (18).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malang Aiptu Erlehana menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kepanjen pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Korban awalnya diajak menonton kesenian bantengan.
"Sepulangnya sekitar pukul 23.00 WIB, korban diajak ke tempat sepi, di area ladang tebu di kawasan Kecamatan Kepanjen," ujar Erlehana, dikutip Sabtu, 25 Januari 2025.
Sesampainya di tempat sepi, MRRI mengancam korban. Pelaku menodongkan pisau ke leher G.
Sementara pelaku BFF, berperan memegangi tubuh korban, seraya membungkam mulut G menggunakan tangan.
Sambil mengalungkan pisau, pelaku berpura-pura marah, menuduh kekasihnya berselingkuh.
"Tapi sebenarnya ia ingin mengambil sepeda motor korban," kata Erlehana.
Setelahnya, kedua pelaku membawa korban menggunakan motornya ke Lumajang. Rencananya, G akan dibunuh di sana dan jasadnya dibuang ke sungai.
Namun, di tengah perjalanan, kedua pelaku mengurungkan niatnya dengan alasan kasihan.
"Sesampainya di Lumajang, korban malah dibawa ke salah rumah kosong dan disekap," kata Erlehana.
G lantas disekap di rumah kosong selama tiga hari. Sementara kedua pelaku pergi bersembunyi ke rumah salah satu saudaranya di Lumajang.
"Sebelum pergi dari lokasi penyekapan itu, BFF sempat menyetubuhi korban," ucap Erlehana.
Keluarga G selama tiga hari kebingungan mencari korban, dan memutuskan melapor ke polisi. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sekaligus Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.