Ntvnews.id, Jakarta - Ternyata terduga pelaku pembunuhan satu gadis remaja open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu, FA (16), ialah anak dari bos klinik dan laboratorium kesehatan ternama, Prodia. Terduga pelaku yang dimaksud ialah Arif Nugroho alias Sebastian yang ketika itu berusia 48 tahun, dan Muhammad Bayu Hartanto.
Hal ini diungkap Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan hal itu, karena ada pemerasan terhadap Arif dan Bayu, yang diduga dilakukan polisi yang menangani kasus tersebut, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Bintoro.
FA diketahui tewas usai dicekoki narkoba oleh tersangka. Korban berada di hotel dengan tersangka, karena terlibat prostitusi.
"Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," ujar Sugeng, Sabtu, 25 Januari 2025.
Hal ini, kata Sugeng, terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan menuntut pengembalian uang dan aset yang diduga diambil polisi yang kini bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.
Tak tanggung-tanggung, Bintoro dituding memeras Arif dan Bayu yang saat itu jadi tersangka, sampai puluhan miliar rupiah. Bahkan motor gede (moge) sampai mobil mewah tersangka, diduga ikut diambil Bintoro.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," papar Sugeng.
"Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," imbuhnya.
Atas itu Sugeng meminta Propam Polri menyelidiki kasus ini. Selain etik, IPW meminta AKBP Bintoro diproses secara pidana.
"Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut," jelasnya.
IPW yakin uang hasil dugaan pemerasan mengalir ke sejumlah pihak. Bukan cuma diduga dinikmati Bintoro. Karenanya ia meminta hal itu juga diusut.