Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Diduga Peras Anak Bos Prodia Puluhan Miliar, Ambil Moge-Ferari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jan 2025, 21:56
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
AKBP Bintoro (depan kiri). AKBP Bintoro (depan kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro diduga terlibat pemerasan. Tak tanggung-tanggung, Bintoro dituduh memeras tersangka kejahatan hingga puluhan miliar rupiah.

Bahkan, mobil mewah sampai motor gede (moge) diduga ikut diambil perwira polisi yang kini bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.

Bintoro disebut memeras diduga anak bos klinik dan laboratorium kesehatan ternama, Prodia.

"Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Sabtu, 25 Januari 2025.

Diduga anak bos Prodia yang disinyalir diperas Bintoro, yakni bernama Arif Nugroho alias Sebastian yang ketika itu berusia 48 tahun, dan Muhammad Bayu Hartanto. Keduanya pada April 2024 lalu, jadi tersangka pembunuhan satu gadis remaja open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, FA (16).

Dugaan pemerasan terbongkar, usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan menuntut pengembalian uang dan aset yang diduga diambil Bintoro.

FA diketahui tewas usai dicekoki narkoba oleh tersangka. Korban berada di hotel dengan tersangka, karena terlibat prostitusi. 

"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," papar Sugeng.

"Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," imbuhnya.

Atas itu Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit turun tangan menindak anak buahnya itu. Propam Polri diharapkan menyelidiki kasus ini. Selain etik, IPW meminta AKBP Bintoro diproses secara pidana.

"Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut," jelasnya.

IPW yakin uang hasil dugaan pemerasan mengalir ke sejumlah pihak, bukan cuma diduga dinikmati Bintoro. Karenanya ia meminta hal itu juga diusut. 

"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," tandasnya.

x|close