Ntvnews.id, Jakarta - Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah mendapat bayaran Rp 800 juta saat menjadi kuasa hukum atau pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kala itu, SYL masih dalam proses penyelidikan kasus korupsi yang diusut KPK.
Bayaran itu diungkapkan Febri kala dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Hakim Fahzal Hendri mulanya mendalami peran Febri saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK. Hakim menggali penerimaan atas pendampingan hukum Febri.
"Berapa menerima honor?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
Febri menjelaskan, honor sebesar itu lantas dibagi kepada tim hukum yang turut mendampingi SYL. Febri menuturkan, honorarium yang diterima Visi Law Office itu mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien. Hakim Fahzal lalu kembali meminta Febri mengungkap nominal honor yang ia terima.
"Berapa Pak nilainya?" tanya hakim.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" kata Febri bertanya balik.
Fahzal lalu menjelaskan bahwa hakim diperbolehkan menanyakan apa saja, dalam rangka mencari kebenaran materiil.
"Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu dijawab, penasihat hukum bertanya ndak perlu dijawab, tapi kalau hakim bertanya, harus dijawab," tutur Fahzal.
Hakim pun mengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan hakim bertanya apa pun kepada saksi. Hakim Fahzal juga menekankan bahwa berapa pun nominal yang diterima Febri Diansyah tak ada salahnya, sepanjang sesuai kesepakatan.
"Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab," kata hakim.
Febri akhirnya mengungkap bayarannya. "Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp 800 juta," kata dia.
"Rp 800 juta, wajar lah, advokat nerima itu," sahut Fahzal.