Diduga Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Ditahan Paminal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2025, 15:55
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
AKBP Bintoro saat mengklarifikasi tuduhan pemerasan. AKBP Bintoro saat mengklarifikasi tuduhan pemerasan.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro diperiksa petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya. Ini buntut pemerasan puluhan miliar rupiah yang diduga dilakukan Bintoro, terhadap tersangka kejahatan yang merupakan anak pemilik klinik dan laboratorium kesehatan Prodia.

Bukan cuma diperiksa, Bintoro kini telah ditahan.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan, Bintoro saat ini telah ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Metro Jaya.

"Sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya," ujar Radjo, Senin, 27 Januari 2025.

Menurut Radjo, penahanan ini dilakukan untuk mendalami kasus tersebut. Penahan juga berlangsung sementara.

Walau Bintoro sudah diperiksa, Radjo tak menjelaskan hasil pemeriksaan sementara dan apakah AKBP Bintoro akan menjalani penempatan khusus (patsus).

"Kami sudah tangani dari Sabtu kemarin," ucapnya.

Sebelumnya, Bintoro mengaku diperiksa Propam buntut pemerasan puluhan miliar rupiah yang diduga dilakukannya terhadap tersangka kejahatan yang merupakan anak pemilik klinik dan laboratorium kesehatan Prodia.

"Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam," ujar Bintoro dalam video yang beredar, Minggu, 26 Januari 2025.

Saat video dibuat, Bintoro mengaku masih terus diperiksa Propam. Selain diperiksa, Propam juga menyita ponsel milik Bintoro.

"Dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Bintoro menegaskan tak ada percakapan di HP antara dirinya dengan tersangka yang diduga diperas, maupun keluarganya.

"Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya. Keterkaitan ada-tidaknya hubungan saya dengan Saudara AN. Karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan," jelas dia.

Bintoro mengaku telah memberikan data rekening bank miliknya kepada Propam yang memeriksanya. Ia pun mengaku siap memberikan nomor rekening keluarganya, untuk membuktikan bahwa tak ada uang hasil pemerasan yang ia terima. Bintoro juga siap apabila rumahnya ingin digeledah Propam.

Bintoro menegaskan, tuduhan pemerasan kepadanya ialah fitnah dan mengada-ada.

"Saya telah memberikan seluruh data rekening koran dari bank saya yang saya miliki. Jika diperlukan nomor rekening istri saya dan anak-anak saya, saya siap untuk dilakukan pemeriksaan," papar Bintoro.

"Hari ini saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya," imbuhnya.

Diketahui, Bintoro dituduh memeras tersangka kejahatan hingga puluhan miliar rupiah. Bahkan, mobil mewah sampai motor gede (moge) diduga ikut diambil perwira polisi itu.

Bintoro disebut memeras diduga anak bos klinik dan laboratorium kesehatan ternama, Prodia.

"Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Sabtu, 25 Januari 2025.

Diduga anak bos Prodia yang disinyalir diperas Bintoro, yakni bernama Arif Nugroho alias Sebastian yang ketika itu berusia 48 tahun, dan Muhammad Bayu Hartanto. Keduanya pada April 2024 lalu, jadi tersangka pembunuhan satu gadis remaja open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, FA (16).

Dugaan pemerasan terbongkar, usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan menuntut pengembalian uang dan aset yang diduga diambil Bintoro.

FA diketahui tewas usai dicekoki narkoba oleh tersangka. Korban berada di hotel dengan tersangka, karena terlibat prostitusi. 

"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," papar Sugeng.

"Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," imbuhnya.

Atas itu Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit turun tangan menindak anak buahnya itu. Propam Polri diharapkan menyelidiki kasus ini. Selain etik, IPW meminta AKBP Bintoro diproses secara pidana.

"Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut," jelasnya.

IPW yakin uang hasil dugaan pemerasan mengalir ke sejumlah pihak, bukan cuma diduga dinikmati Bintoro. Karenanya ia meminta hal itu juga diusut. 

"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," jelas dia.

Walau demikian, IPW belakangan meralat nominal dugaan pemerasan Bintoro yang hanya sebesar Rp 5 miliar. 

x|close