Ntvnews.id, Jakarta - Potongan tubuh korban mutilasi, Uswatun Khasanah (29) alias Ana, dibuang ke sejumlah titik yang berbeda. Hal ini dilakukan pelaku Rochmat Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32), guna mengelabui polisi.
Kepala korban, sempat dibuang dengan cara dilempar dari mobil. Namun upaya itu gagal, lantaran kepala kembali lagi ke dalam kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Farman menjelaskan, rentetan peristiwa itu dimulai sejak Minggu, 19 Januari 2025 hingga Kamis, 23 Januari 2025.
Mayat korban bahkan sempat tertahan atau menginap di rumah kosong milik pelaku yang berlokasi di Tulungagung.
Lalu, pada Selasa, 21 Januari 2025, pelaku mulai membuang potongan tubuh korban. Sekira pukul 08.00 WIB koper berisi tubuh korban oleh tersangka diisolasi menggunakan lakban serta plastic wrap.
Pelaku lantas mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh tersebut untuk dibuang menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa oleh pelaku.
"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi," ujar Farman dalam jumpa pers, Senin, 27 Januari 2025.
Masih di hari yang sama, pada pukul 23.00 WIB pelaku menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara, Sampung, Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban.
Kepala korban Uswatun Khasanah rencananya dibuang ke Ponorogo, bersama dengan potongan kakinya. Tapi saat dilempar, kepala terpental mengenai kaca mobil yang digunakan.
"Kepala korban sempat terpental dan kembali ke dalam mobil. Pelaku tidak melanjutkan untuk membuang karena pada waktu itu di belakang mobil tersangka ada pengendara sepeda motor," papar Farman.
Rochmat mengaku khawatir aksinya diketahui atau dicurigai oleh pengendara yang melintas di sekitar jalan tersebut.
"Dikhawatirkan dicurigai maka diurungkan. Jadi kepala itu sempat dibawa oleh yang bersangkutan dibawa lagi," jelas Farman.
Karenanya, pelaku urung dan menunda untuk membuang kepala korban. Baru keesokan harinya kepala itu dibuang di kawasan Trenggalek.
"Pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek," jelas Farman.
Atas perbuatannya, Rochmat dijerat pasal pembunuhan berencana dan pasal berlapis lainnya. "Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau (penjara) seumur hidup," tandas Farman.