Raja Galuh Pakuan Tuntut Keadilan di Polda Jabar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2025, 20:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Ilustrasi hukum Ilustrasi hukum (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, hadir di Polda Jawa Barat (Jabar) mewakili keluarga Hendra Yowargana untuk mengadukan TLS pada Jumat, 24 Januari 2025. Laporan pengaduan ini diajukan karena dugaan ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Menurut Evi Silviadi, bahwa putusan tertanggal 12 Oktober 2023 tersebut menegaskan kepemilikan sah keluarga Hendra Yowargana atas lahan seluas 107 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung. Hak kepemilikan ini didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh notaris di Bandung. 

Namun, meskipun putusan kasasi ini telah final dan mengikat, pihak TLS masih belum melaksanakan kewajibannya untuk mematuhi hukum. Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut hingga kini tidak kunjung dibongkar. 

"Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi Saudara TLS untuk menghormati putusan tersebut, namun tidak ada langkah nyata yang diambil," ujar Evi Silviadi, Senin, 27 Januari 2025.

Raja Galuh Pakuan menambahkan bahwa kehadirannya di Polda Jawa Barat adalah upaya keluarga untuk meminta keadilan serta mengawal pelaksanaan keputusan kasasi tersebut. 

"Langkah ini bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menegakkan supremasi hukum. Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, terutama yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," tegasnya. 

Keluarga Hendra Yowargana juga merasa telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan grup-grup berpengaruh di Bandung. Mereka menyebutkan bahwa ada keterlibatan pihak dari korporasi pemilik mal besar di Bandung dan individu yang dikenal memiliki pengaruh di wilayah tersebut. 

"Kami menyesalkan adanya tekanan dari individu atau kelompok yang menganggap diri mereka kebal terhadap hukum. Pengakuan mereka melalui pesan seluler kepada kami bahwa mereka dari grup pemilik mal besar, H dan L pemilik sekolah menengah atas yang merasa dikenal dan ditakuti di wilayah Bandung. Namun, kami yakin bahwa hukum tetap menjadi penegak keadilan di negeri ini," papar Evi Silviadi. 

Evi Silviadi pun mengimbau agar pihak TLS segera mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, namun juga tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika hak-hak keluarga terus diabaikan. 

"Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi keadilan dan ketaatan terhadap hukum. Ini adalah fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis," kata Evi Silviadi. 

Polda Jawa Barat pun diharapkan dapat menangani laporan pengaduan ini dengan cepat, transparan, dan profesional. Keluarga Hendra Yowargana juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.

x|close