Selama Jadi Menteri, SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Anak Buah Sampai 50 Persen

NTVNews - 3 Jun 2024, 13:46
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/5/ Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/5/

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo disebut mengambil uang perjalanan dinas luar kota (DLK) anak buahnya sampai 50 persen. Ini diungkap Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi kala bersaksi dalam kasus korupsi yang menjerat SYL, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dedi menjelaskan, ada perintah dari atasannya guna mengumpulkan uang dari pegawai Kementan untuk operasional SYL.

"Menurut laporan dari sekretaris badan saya itu dari perjalanan (uang dipotong)," ujar Dedi.

"Sekretaris badan saudara mengatakan itu saudara ambil dari?" timpal ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh.

"Perjalanan," jawab Dedi.

Syahrul Yasin Limpo <b>(ANTARA)</b> Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)

Dedi pun menjelaskan, setiap ada kegiatan dari badan yang dia pimpin, khususnya perjalanan akan dipotong 10-50 persen untuk SYL.

"Dikumpulkan, kemudian disetorkan ke Biro Umum," ucap Dedi.

Dedi menuturkan, perjalanan dinas tidak fiktif, tetapi memang ada perjalanan dan hak uang DLK untuk pegawai Kementan. Tapi hak pegawai itu dikurangi karena permintaan uang dari SYL. Aksi SYL ini dilakukan berulang kali, selama menjadi menteri dari tahun 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

TERKINI

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:40 WIB

Buron Kasus Judol Indonesia Tertangkap di Filipina

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:39 WIB

Geger Kasus Wanita Bunuh 14 Temannya Pakai Sianida

Luar Negeri Jumat, 22 Nov 2024 | 08:10 WIB

Kapan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:56 WIB

DPR Buka Suara Soal PPN Naik Jadi 21 Persen

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:25 WIB
Load More
x|close