4 Orang Dihukum Mati Atas Kasus Penistaan Agama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2025, 08:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Hukuman Gantung Ilustrasi Hukuman Gantung (Istimewa)

Ntvnews.id, Islamabad - Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang atas tuduhan mengunggah konten penistaan agama secara daring.

"Mereka dijatuhi hukuman mati... pada hari Jumat karena menyebarkan konten penistaan agama secara daring terhadap Nabi Muhammad dan Al-Qur'an," ujar Rao Abdur Raheem, seorang pengacara dari Komisi Hukum Penistaan Agama Pakistan, sebuah organisasi swasta yang mengajukan kasus tersebut ke pengadilan, seperti dilansir dari AFP, Selasa, 28 Januari 2025.

"Kasus ini didukung oleh bukti forensik dari perangkat yang digunakan dalam tindakan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Korsel Ditangkap, Hukuman Mati Jadi Bayang-bayang

Keempat terdakwa dijatuhi hukuman di kota Rawalpindi, yang berdekatan dengan Islamabad, ibu kota Pakistan.

Penistaan agama adalah tuduhan sensitif di Pakistan, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, di mana bahkan tuduhan tanpa dasar dapat memicu kemarahan publik dan berujung pada hukuman mati.

Belakangan ini, Pakistan mencatat peningkatan signifikan dalam kasus-kasus "penistaan agama secara daring."

Seorang anggota kelompok pendukung korban, yang dibentuk oleh keluarga terdakwa, mengonfirmasi putusan tersebut kepada AFP. Ia juga menyatakan bahwa kelompok tersebut akan menentang keputusan itu.

Baca Juga: Pembunuh Balita Dilakban di Banten Terancam Hukuman Mati

"Pola penangkapan dan penuntutan dalam kasus ini serupa dengan kasus-kasus sebelumnya," ujar anggota kelompok itu, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya karena alasan keamanan.

"Kami mendesak pemerintah untuk membentuk komisi guna menyelidiki peningkatan kasus semacam ini, agar generasi muda tidak harus menghabiskan masa produktif mereka di balik jeruji besi," tambahnya.

x|close