Ntvnews.id, Jakarta - Bayaran mantan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah saat menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata lebih besar lagi saat kasus korupsi yang menjerat SYL, masuk ke tahap penyidikan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meminta Febri mengungkapkan bayarannya saat penyidikan. Hal itu kemudian juga dimintakan hakim ke Febri.
"Silakan saudara jelaskan berapa (bayaran) saat (mendampingi SYL) penyidikan waktu itu?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh ke Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Oke ini karena Yang Mulia yang meminta, saya jelaskan untuk penyidikan Yang Mulia," kata Febri.
Eks jubir KPK Febri Diansyah.
"Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya Rp3,1 miliar," imbuhnya.
Uang tersebut untuk pendampingan hukum SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta .
Perjanjian jasa hukum (PJH) yang dibuat pihak Febri dengan SYL dkk, kata Febri berlangsung usai SYL mundur dari jabatannya sebagai menteri.
"Dan Pak SYL juga mengatakan secara tegas, bahwa dana itu bersumber dari pribadi," kata dia.
Sepengetahuan Febri, uang tersebut merupakan uang pribadi SYL dkk. Sebab, ia mendengar secara langsung SYL yang memerintahkan kepada seseorang untuk mencarikan pinjaman terlebih dahulu untuk membayar honor pengacara. Uang tersebut akhirnya tak langsung dibayarkan. Honor baru dibayar saat SYL dkk ditahan KPK.
Hakim pun kembali memastikan penerimaan uang dari SYL dkk ke Febri.
"Rp3,1 M, sudah diterima?" tanya hakim.
"Sudah diterima," jawab Febri.
"Oke, apakah saudara tahu uang yang saudara terima itu apakah uang pribadi dari mereka atau uang dari Kementerian?" tanya hakim lagi.
"Uang pribadi Yang Mulia," jawab mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Sebelumnya, Febri dkk menerima Rp800 juta dari eks Mentan SYL. Itu sebagai upah atas jasa hukumnya mendampingi SYL, kala kasus korupsi yang menjeratnya dalam tahap penyelidikan oleh KPK.