4 Polisi Terseret Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, Ini Daftarnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2025, 13:31
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
AKBP Bintoro saat mengklarifikasi tuduhan pemerasan. AKBP Bintoro saat mengklarifikasi tuduhan pemerasan.

Ntvnews.id, Jakarta - Total empat orang polisi yang terseret dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap anak pemilik klinik dan laboratorium kesehatan Prodia. Dua mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terseret. Keduanya yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. 

Selain itu, ada juga mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel lainnya yang juga ikut terseret, yakni yakni AKBP Gogo Galesung. Gogo merupakan pengganti dari Bintoro kala itu.

Berikut daftar empat polisi yang terseret dugaan pemerasan anak bos Prodia:

- B (eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Baca Juga: Satu Lagi Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, terhadap keempat polisi tersebut telah dilakukan penempatan khusus (patsus). Ini dalam rangka pemeriksaan. 

"Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang," ujar Ade Ary, Selasa, 28 Januari 2025.

Ade Ary menjelaskan, pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. Ia mengatakan Polda Metro akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," jelas dia.

Baca Juga: Diduga Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Ditahan Paminal

Adapun selain diproses secara etik, AKBP Bintoro dkk juga digugat secara perdata oleh kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, Pahala Manurung pada Selasa, 7 Januari 2025. Mereka yang digugat antara lain, AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, kemudian Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama. 

Gugatan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL. 

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu sendiri, ialah nama yang sama dengan tersangka pembunuhan ABG open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, yang kasusnya ditangani Bintoro dan Gogo pada April 2024. 

Dalam tuntutannya, penggugat meminta tergugat mengembalikan uang Rp 1,6 miliar, mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW jenis HP4.

x|close