20 Penipu Modus Aplikasi Kencan Ditangkap di Apartemen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2025, 15:08
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Para tersangka penipuan online melalui aplikasi kencan. (Antara) Para tersangka penipuan online melalui aplikasi kencan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 20 pelaku penipuan online melalui aplikasi kencan ditangkap polisi. Mereka diamankan aparat Polsek Metro Gambir di sebuah apartemen.

"Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," ujar Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2025.

Menurut Respati, mulanya pihaknya curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut. Lalu, polisi melakukan penelusuran lebih lanjut.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Lalu, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan.

"Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1/2025) sekitar jam 04.30 WIB," ucapnya.

Dari 20 orang tersangka, tiga di antaranya berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.

Para tersangka antara lain AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Selanjutnya yang sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Para tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandas Respati.

x|close