Yakin Polisi Salah Tangkap, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Pra Peradilan

NTVNews - 3 Jun 2024, 14:25
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM/tangkapan layar NTV Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Pembuktian Pegi Setiawan alias Pegi tidak bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan bakal mengajukan gugatan pra peradilan terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Polda Jabar.

Rencana untuk mengajukan gugatan pra peradilan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat hadir sebagai narasumber dalam program NTV Morning di NusantaraTV, Senin (3/6/2024).

"Insya Allah, dalam waktu minggu ini, kami penasihat hukum Pegi Setiawan akan mengajukan gugatan praperadilan," kata Toni RM.

Toni menjelaskan upaya pra peradilan ini dilakukan karena kliennya Pegi Setiawan tidak pernah merasa melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh penyidik.

"Yang kedua, dengan ditetapkannya tersangka. Di mana sebelumnya, didahului juga dengan penangkapan, kemudian dilakukan penahanan. Ini kami akan uji melalui gugatan praperadilan. Apakah penangkapan, penetapan tersangka, juga penahanan itu sah atau tidak?" ujarnya.

Toni mengungkapkan hal yang paling mendasar yang hendak dibuktikan oleh tim kuasa hukum adalah telah terjadi salah tangkap dalam penangkapan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Oke, yang paling mendasar adalah pertama, ini dipastikan salah tangkap. Salah orang. Karena berdasarkan putusan pengadilan atas nama delapan terdakwa yang telah diputus tahun 2016 dan 2017, yang kini mereka sudah menjalani hukuman, sudah menjadi terpidana. itu dalam putusan mereka tidak ada satu pun ciri-ciri yang mengarah kepada Pegi Setiawan," beber Toni.

"Dan tidak ada satu pun barang bukti yang disita itu mengarah kepada Pegi Setiawan, milik PG Setiawan," imbuhnya.

Terkait barang bukti motor Suzuki Smash yang disita oleh kepolisian, kata Toni, dalam putusan pengadilan atas nama delapan terdakwa yang sekarang sudah menjalani hukuman dinyatakan tidak ada barang bukti berupa motor Suzuki Smash.

"Tujuh sepeda motor yang digunakan oleh 11 pelaku itu tidak ada motor Suzuki Smash," tandasnya.

Sementara terkait saksi Aef yang mengaku melihat para pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Toni menegaskan dalam putusan pengadilan tidak ada saksi yang bernama Aef.

Namun ada saksi yang namanya Rudiana, bapaknya korban Muhammad Rizky atau Eky. Rudiana mengakomodir atau mengambil keterangan dari Aef.

"Rudiana bercerita bahwa ia tidak tahu dan pada saat kejadian itu berada di rumah. Kemudian dikabari anaknya ada di RSUD Gunung Jati dalam keadaan meninggal dunia. Nah, karena melihat luka-lukanya itu tidak wajar bahwa itu kecelakaan kemudian Pak Rudiana dalam kesaksiannya itu pergi ke Polsek Talun untuk mengecek kendaraan atau sepeda motornya dan tambah curiga bahwa itu bukan kecelakaan tunggal," tutur Toni.

"Kemudian bertemu saudara Aef. Aef inilah yang menunjukkan beberapa pelaku yang menurutnya ada di sana (lokasi kejadian). Lalu ditangkaplah, diamankanlah pelaku tersebut yang berjumlah 11 orang," tambahnya.

Toni menambahkan dari 11 orang yang ditangkap tersebut, tidak ada yang mengarah ke inisial Pegi Setiawan.

"Yang ada adalah Pegi alias Perong," ungkapnya.

Dalam informasi yang disampaikan Polda Jabar, Pegi alias Perong itu dengan ciri-ciri rambut keriting, umur22 tahun pada tahun 2016, tinggi badannya 160 cm dan tinggal di daerah Banjarwangunan, Mundu, Cirebon.

"Nah, ciri-ciri tadi itu tidak dimiliki oleh Pegi Setiawan," kata Toni.

"Masa sih Polda Jawa Barat tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan pengadilan untuk menetapkan DPO? Saya yakin Polda Jawa Barat profesional, artinya ciri-ciri itu sudah ditentukan ketika DPO sudah disebarkan lantas kemudian yang ditangkap adalah Pegi Setiawan yang ciri-cirinya rambutnya tidak keriting, kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di kepongpongan Kecamatan Talun," lanjutnya.

"Itu artinya ini salah orang. Oleh karenanya dari ciri-ciri tersebut kami pastikan itu salah tangkap," pungkasnya.

x|close