Kapolres Jaksel Ternyata Sudah Ingatkan Berkali-kali AKBP Bintoro Ungkap Kasus Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2025, 15:27
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal memberikan keterangan pers di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal memberikan keterangan pers di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, (( (Antara) (Luthfia Miranda Putri) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Gogo Galesung ikut terseret dalam kasus pemerasan miliaran rupiah terhadap anak pemilik klinik dan laboratorium kesehatan Prodia.

Padahal, Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Rahmat Idnal telah menyebut bahwa semasa Gogo lah kasus yang menjerat anak bos Prodia, yakni pembunuhan ABG open BO di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu, bisa berjalan prosesnya.

Sementara ketika Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dijabat AKBP Bintoro, kasus itu tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama (saat Kasat Reskrim dijabat AKBP Bintoro)," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2025.

Ade pun mengaku telah mengingatkan Bintoro berkali-kali, agar penanganan kasus itu dipercepat, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya tersangka diadili. Namun upaya itu tak dilakukan Bintoro. 

"Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali," kata Ade.

AKBP Bintoro saat mengklarifikasi tuduhan pemerasan. AKBP Bintoro saat mengklarifikasi tuduhan pemerasan.

Penanganan kasus itu prosesnya baru lancar setelah Bintoro diganti dengan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," tutur Ade.

Diketahui, total empat orang polisi yang terseret dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap anak pemilik klinik dan laboratorium kesehatan Prodia. Dua di antaranya mantan
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Gogo merupakan pengganti dari Bintoro kala itu.

Berikut daftar empat polisi yang terseret dugaan pemerasan anak bos Prodia:

- B (eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ⁠ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, terhadap keempat polisi tersebut telah dilakukan penempatan khusus (patsus), dalam rangka pemeriksaan. 

"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang," ujar Ade Ary, Selasa, 28 Januari 2025.

Ade Ary menjelaskan, pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. Ia mengatakan Polda Metro akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," jelas dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. <b>(ANTARA (Ilham Kausar))</b> Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (ANTARA (Ilham Kausar))

Adapun selain diproses secara etik, AKBP Bintoro dkk juga digugat secara perdata oleh kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, Pahala Manurung pada Selasa, 7 Januari 2025. Mereka yang digugat antara lain, AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, kemudian Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama. Gugatan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL. 

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu sendiri, ialah nama yang sama dengan tersangka pembunuhan ABG open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, yang kasusnya ditangani Bintoro dan Gogo pada April 2024. 

Dalam tuntutannya, penggugat meminta tergugat mengembalikan uang Rp 1,6 miliar, mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW jenis HP4.

Bintoro dkk digugat, lantaran pernah berjanji menghentikan penanganan kasus pembunuhan FA (16), dengan imbalan uang miliaran rupiah. Namun, usai diberi uang, penanganan kasus itu justru lanjut terus. 

x|close