BPK Temukan 124 Ribu Peserta BP Tapera Belum Terima Pengembalian Dana Senilai Rp567 Miliar pada 2021

NTVNews - 3 Jun 2024, 14:54
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
BP Tapera BP Tapera (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebelum ramai soal pemotongan gaji pekerja lewat BP Tapera, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut pada 2021. Hasil pemeriksaan itu menemukan 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana

Tak main-main, BPK menyebut bahwa dana yang belum dikembalikan itu senilai Rp567,45 miliar. Pemeriksaan ini meliputi beberapa wilayah seperti di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali

Pemeriksaan bertujuan untuk menilai Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera telah dikelola secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BP Tapera <b>(ANTARA)</b> BP Tapera (ANTARA)

“BPK merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait,” tulis BPK melalui laman resminya yang dilansir pada Senin, 3 Juni 2024. 

BPK menemukan, data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.

Hal tersebut mengakibatkan saldo Dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar. Peserta juga belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana.

Dalam audit BPK yang tercantum di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. BPK mencatat, peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang juga belum bisa mencairkan dana Tapera dengan nominal mencapai Rp130 miliar. 

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Tapera untuk menghimpun dan mengelola dana yang disimpan Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Tapera untuk menghimpun dan mengelola dana yang disimpan

“Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar” tambah BPK.

BPK kemudian merekomendasikan Komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif di instansi tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga mengimbau kepada BP Tapera untuk segera mengembalikan tabungan. 

“Kemudian mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun serta melakukan koreksi saldo peserta ganda, kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan,” tutupnya. 

x|close