Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menetapkan bahwa profesi youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat.
Melansir situs resmi MUI, Senin 3 Juni 2024, Ketua Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan melihat bahwa digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
"Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," kata Prof Ni'am.
Maka dari itu, MUI telah menetapkan Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital lainnya harus mengeluarkan wajib bayar zakat.
Prof Niam menjelaskan, kewajiban zakat bagi Youtuber, Selebgram, dan para pelaku ekonomi kreatif memiliki sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain adalah objek usaha atau jenis konten tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
"Telah mencapai nishab, yaitu senilai 65 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," terangnya.
Akan tetapi, Prof Ni'am yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan, kewajiban zakat bagi youtuber, selebgram dan ekonomi kreatif yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.
"Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Prof Niam menjelaskan, penghasilan dari Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.