Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro dituduh melakukan pemerasan Rp 20 miliar. Ia juga dituding mengambil sejumlah mobil dan motor mewah korban dugaan pemerasan, yang disebut sebagai anak dari bos klinik dan laboratorium kesehatan Prodia.
Walau demikian, gugatan perdata terhadap Bintoro dkk rupanya tak menuntut pengembalian uang sebesar Rp20 miliar. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto yang diwakili kuasa hukumnya, Pahala Manurung, salah satunya meminta tergugat dan turut tergugat mengembalikan uang Rp1,6 miliar.
Jika tak mengembalikan uang tersebut, para tergugat dan turut tergugat, diminta mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW jenis HP4.
Tergugat dalam perkara ini yaitu AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," demikian informasi dalam laman SIPP PN Jaksel, dilihat Selasa, 28 Januari 2025.
Uang yang dimaksud dalam gugatan ialah Rp1,6 miliar.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," kata dia.
Adapun sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu. Namun, AKBP Bintoro dkk tidak ada yang hadir dalam persidangan. Karenanya sidang pun ditunda. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025. Agendanya memanggil tergugat dan turut tergugat.
Penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto sendiri, memiliki nama yang mirip dengan tersangka pembunuhan ABG open BO di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu. Kasus itu sempat ditangani oleh Bintoro, namun dinilai janggal oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, karena tak kunjung tuntas.
"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara (kasus pembunuhan ABG open BO di hotel Senopati) sangat lama (saat Kasat Reskrim dijabat AKBP Bintoro)," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2025.
Kasus pembunuhan FA (16) itulah yang disebut menjadi latar belakang pemerasan, hingga akhirnya Bintoro dkk digugat secara perdata. Sebab, kendati pihak tersangka telah menyerahkan sejumlah uang, kasus itu tetap berlanjut. Padahal, Bintoro disebut berjanji menghentikan penanganan kasus itu. Menurut Ade, kasus itu akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah Bintoro diganti dengan AKBP Gogo Galesung.
"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," tutur Ade.
Walau demikian, bukan cuma Bintoro yang terseret kasus ini. AKBP Gogo Galesung ikut terkena penempatan khusus (patsus) seperti Bintoro. Selain Bintoro dan Gogo, ada dua polisi lainnya yang terseret, mereka antara lain Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel ND.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, terhadap keempat polisi tersebut telah dilakukan patsus dalam rangka pemeriksaan.
"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Ade Ary, Selasa, 28 Januari 2025.