Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Republik Indonesia hanya akan merespons isu penghentian hibah dan pinjaman dari Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih melalui komunikasi resmi.
“Indonesia hanya akan memberikan tanggapan berdasarkan komunikasi yang disampaikan secara resmi, melalui saluran diplomatik ataupun saluran resmi lainnya, yang dibahas antar lembaga pemerintah kedua negara,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu 29 Januari 2025.
Rolliansyah juga menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak akan berspekulasi mengenai isu apa pun yang masih berupa pernyataan umum dari pemerintah negara lain, terutama jika pernyataan tersebut tidak secara khusus ditujukan kepada Indonesia.
Baca juga: Kemlu: Tidak Ada WNI di Pesawat Azerbaijan Yang Jatuh di Kazakhstan
Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih telah mengeluarkan perintah penghentian sementara semua hibah dan pinjaman federal. Kebijakan ini tertuang dalam sebuah memorandum internal yang dikirim pada Senin.
"Dalam Tahun Anggaran 2024, dari hampir 10 triliun dolar AS (Rp162.346 triliun) yang dibelanjakan oleh Pemerintah Federal, lebih dari 3 triliun dolar AS (Rp48.705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, seperti hibah dan pinjaman," demikian isi memorandum tersebut.
Gedung Putih menjelaskan bahwa bantuan keuangan seharusnya digunakan untuk mendukung prioritas pemerintahan, mengalokasikan pajak secara efektif demi membangun Amerika yang lebih kuat dan aman, mengurangi tekanan inflasi terhadap warga, meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta memperbaiki kondisi kesehatan negara.
Selain itu, dokumen tersebut menyebutkan bahwa penghentian ini juga mencakup kegiatan lembaga lainnya yang terkait dengan perintah eksekutif, termasuk namun tidak terbatas pada bantuan keuangan untuk program bantuan luar negeri, organisasi non-pemerintah (NGO), program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), ideologi gender, serta Green New Deal.
"Penghentian sementara ini akan memberikan waktu bagi pemerintahan untuk meninjau kembali program lembaga dan menentukan penggunaan dana yang paling sesuai dengan hukum serta prioritas Presiden," tambah memorandum tersebut.
Kebijakan penghentian sementara ini mulai berlaku pada Selasa 28 Januari 2025 pukul 10.00 GMT.
(Sumber: Antara)