Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan Polisi Besok

NTVNews - 3 Jun 2024, 15:56
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto (Tangkapan Layar: Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan bakal memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Kehadiran Hasto untuk mengklarifikasi soal pernyataan ketika wawancara di salah satu stasiun televisi pada Selasa, 4 Juni 2024. 

"Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto dalam keterangannya dilansir Antara.

Meski begitu, dia mengaku heran dengan kasus yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya. Sebab, wawancara ini adalah fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.

Pelapor Hasto adalah Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Di sisi lain, menurut dia, praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan banyak yang menjadi dilema.

"Maka, ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," ujarnya.

Politisi asal Yogyakarta ini menghormati Polri maupun TNI, terlebih juga meneladani apa yang pernah dilakukan Jenderal Polisi Hoegeng untuk melindungi masyarakat. Selain itu, Hasto meminta agar para kader, anggota, dan simpatisan PDI Perjuangan tetap tenang dan tidak ikut menyertainya ke lokasi pemeriksaan.

Hasto Kristiyanto <b>(Tangkapan Layar: YouTube)</b> Hasto Kristiyanto (Tangkapan Layar: YouTube)

"Karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legasi di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno kemudian Ibu Mega, apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi. Dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab," pungkas Hasto.

Berdasarkan informasi beredar, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.


 hy

x|close