Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 10 tahun di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan tersangka D yang merupakan tante korban dilakukan setelah pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
"Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di RTP Polres Nias Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Kamis, 30 Januari 2025.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan memintai keterangan saksi lain, termasuk saksi ahli disertai pemeriksaan rontgen yang sedang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias, Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Baca Juga: Tragis! Anak di Ponorogo Bunuh Ayah Kandung Hanya karena Tak Diberi Rokok
Dari keterangan polisi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Nias Selatan.
"Untuk pasal yang kita terapkan terhadap yang bersangkutan itu Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tukas Sugiabdi.
Polres Nias Selatan sebelumnya menyelidiki video viral yang menyebutkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah.
Penganiayaan dilakukan keluarga korban mulai paman, tante, kakek, hingga nenek. Para terduga pelaku juga menyumpal mulut korban saat melakukan penganiayaan.