Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI mengundang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membahas permasalahan pertanahan pada hari ini, Kamis, 30 Januari 2025.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pesisir Tangerang, Banten.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, meminta Nusron segera menuntaskan dugaan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penerbitan SHM dan SHGB di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Toha menekankan bahwa persoalan pertanahan harus menjadi prioritas bagi Menteri ATR/BPN karena dampaknya yang sangat luas. Masalah ini kerap merugikan masyarakat, terutama dalam konflik lahan antara warga dan perusahaan.
Ia juga menggarisbawahi beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian sengketa tanah. Pertama, perlunya pembenahan data spasial bidang tanah yang masih belum optimal.
Menurutnya, masalah ini perlu mendapat perhatian serius karena belum semua Kantor Pertanahan melakukan perbaikan data, proses pembenahan masih sporadis, infrastruktur pertanahan terbatas, serta masih terdapat bidang tanah yang belum terpetakan secara menyeluruh.
Poin kedua yang disorot adalah kondisi infrastruktur keagrariaan yang masih perlu dibenahi. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam sektor ini mencakup konflik agraria, ketidaksesuaian regulasi, serta kurangnya data yang akurat.
Baca Juga: Nusron Minta Maaf Soal Gaduh Pagar Laut di Tangerang
Konflik agraria sendiri timbul akibat ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria. Selain itu, kebijakan pemerintah yang tumpang tindih juga berkontribusi terhadap munculnya konflik tersebut.
"Konflik agraria juga bisa disebabkan oleh penyalahgunaan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, konflik agraria dapat disebabkan oleh pelanggaran hak asasi manusia," ujar Toha kepada wartawan, Kamis.