Ntvnews.id, Jakarta - Komisi X dan Komisi III pada hari Senin, 3 Mei 2024, menyetujui bahwa Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk dinaturalisasi. Keduanya saat ini sekarang mendekati status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Calvin Verdonk, yang mengenakan batik berwarna hitam terlihat hadir dalam sidang bersama Komisi X dan Komisi III. Menariknya, Calvin telah dipanggil untuk bergabung dengan Timnas Indonesia meskipun status kewarganegaraannya belum resmi menjadi WNI.
"Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven," kata pimpinan sidang komisi X, Hetifah Sjaifudian.
DPR Setujui Naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)
"Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar politikus dari Partai Golkar itu.
Baca Juga: Legenda MU, Robin Van Persie Berpeluang Tangani Pemain Naturalisasi Indonesia
Shin Tae-yong Fokus Kembalikan Kebugaran Timnas Indonesia Usai Imbang Lawan Tanzania
Kemudian, sidang dilanjut ke Komisi III, peserta yang mengikuti sidang juga menyetujui permohonan naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven.
Di dalam sidang ini ada hal yang menarik, yaitu Calvin yang hadir di dalam persidangan diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dia menjelaskan bahwa dirinya keletihan karena belajar dasar negara dean lagu Indonesia raya.
“Saya belajar Pancasila dan anthem (Indonesia Raya) semalaman sehingga saya keletihan sekarang. Saya bangga dan senang," Ujar Calvin.
Baca Juga: Catat! Penonton Timnas Indonesia Vs Tanzania Dilarang Bawa Barang Ini ke GBK
Perubahan Jadwal Timnas Indonesia vs Irak Bagian dari Strategi Shin Tae-yong
Perlu diketahui, Jens Raven juga mengikuti jalannya persidangan, tetapi dirinya hadiri melalui ruang virtual dan dia Jens terlihat juga menggunakan baju batik dengan warna dasar cerah. Jens tidak hanya sendiri, Ia terlihat didampingi Dirtek PSS Indra Sjafri da Asistem Pelatih Timna U-20 Bima Sakti.
Kedua pemain yang mengajukan naturalisasi itu, saat ini harus menunggu persetujuan dalamRapat Paripurna DPR RI yang bakal diadakan besok, Selasa, 4 Mei 2024.
Setelah itu nantinya mereka berdua akan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres) dan ke Kemenkuham untuk pengambilan sumpah.