Ntvnews.id, Kabupaten Bekasi - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, telah memerintahkan penyegelan area reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH terhadap area seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), karena diduga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Jadi, setelah menelusuri regulasi terkait, tidak mungkin saya diam. Setelah penyegelan ini, KKP juga akan melakukan pemeriksaan teknis, biarkan mereka bekerja," ungkap Hanif di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca juga: Soal Persetujuan Lingkungan, Menteri LHK Bakal Lakukan Pengawasan Ketat
Penyegelan dilakukan dengan cara memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter pada besi pancang di area reklamasi dan pintu masuknya. Selain itu, garis penyegelan juga dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada area tersebut, termasuk pada satu alat berat milik perusahaan.
Hanif menyatakan bahwa langkah penyegelan diambil karena adanya ancaman kerusakan lingkungan dan baku mutu, yang mengharuskan tindakan tegas terhadap kegiatan reklamasi ini, dengan kajian menyeluruh menggunakan data-data teknis seperti citra satelit dan dokumen administratif.
"Langkah ini perlu dilakukan untuk menertibkan kegiatan ini. Kedepannya, kami akan meninjau kembali seluruh aktivitas reklamasi, ini sangat penting," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan reklamasi harus mempertimbangkan aspek pengelolaan air, dari hilir ke hulu, agar tidak menimbulkan banjir atau merusak infrastruktur jalan, seperti yang terjadi pada pulau-pulau hasil reklamasi di Jakarta.
Dari sisi lingkungan, Hanif menambahkan bahwa reklamasi merusak area konservasi hutan bakau karena kehilangan suplai lumpur, sehingga fungsi perlindungannya terhadap abrasi terganggu. Selain itu, reklamasi juga merusak biota laut dan ekosistem bawah laut.
"Apalagi jika kita melihat dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat, seperti penggunaan tanah urukan yang berasal dari penggalian pulau lain. Secara logika, reklamasi hanya bisa dibenarkan jika menggunakan tanah yang mendukung kepentingan pelayaran dan transportasi," ujarnya.
Baca juga: Viral, Buaya Masuk Rumah Warga saat Banjir di Bekasi
"Sesungguhnya nenek moyang kita sudah memiliki kebijaksanaan yang lebih bijak. Mereka menggunakan tiang-tiang untuk menjaga alur air agar tidak terganggu. Kini, kita menimbunnya, ini menjadi masalah besar. Timbunan ini tidak kecil, tetapi sangat luas. Bayangkan, jika kita menutupi pantai dengan daratan, dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa sangat besar," tambah Hanif.
Setelah penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menilai dampak negatif dari kegiatan reklamasi ini dan menyelidiki kemungkinan tindak pidana atau pelanggaran perdata terkait proyek tersebut.
"Kami akan segera memanggil pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini. Namun, untuk saat ini, kami menghentikan seluruh kegiatan sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada kami," jelas Hanif.
(Sumber: Antara)