Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), secara resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
"Perubahan ini dilakukan karena kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik untuk semua," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan sistem ini juga bertujuan untuk mengatasi kekurangan yang ada pada sistem pendidikan sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa perubahan utama terjadi dalam penerimaan siswa di tingkat SMP, di mana terdapat penyesuaian dalam proporsi penerimaan siswa melalui empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Untuk jenjang SMA, Abdul Mu'ti menambahkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan secara lintas kabupaten/kota, dengan penetapan dilakukan di tingkat provinsi.
Baca juga: Kemendikdasmen Luncurkan Aplikasi Superapps Rumah Pendidikan
"Untuk jenjang SD, kami tidak melakukan perubahan karena sudah dianggap baik," tuturnya.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa berbagai perubahan ini, termasuk penyesuaian persentase penerimaan siswa di tingkat SMP, didasarkan pada hasil evaluasi yang telah dilakukan sejak sistem PPDB diterapkan pertama kali pada tahun 2017.
Oleh karena itu, lanjutnya, saat ini Kemendikdasmen sedang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, mengingat pelaksanaan SPMB akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini telah kami sampaikan kepada Presiden, dan beliau telah menyetujui substansi dari usulan tersebut," ujarnya.
"Insya Allah, besok pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendiskusikan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, agar Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 berjalan dengan lancar," tambah Abdul Mu'ti.
(Sumber: Antara)