Polisi Tangkap Sejoli Usai Buang Bayi di Jakarta Utara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 15:02
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady bersama Kapolsek Koja Kompol Andry S saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025) Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady bersama Kapolsek Koja Kompol Andry S saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025) ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Polsek Koja, Jakarta Utara, menangkap pasangan remaja berinisial MMS (19) dan ZPA (17) yang diduga membuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru, Tugu Utara.

"Kami menangkap keduanya di rumah masing-masing, wilayah Koja pada Senin 27 Januari  malam. Keduanya telah bersepakat melakukan aborsi dan membuang bayi mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Ahmad Fuady, Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga : Hendak Jual Rumah Kosong, Calon Pembeli Malah Temukan Mayat Membusuk di Bogor

Ia menjelaskan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini menggugurkan kandungan ZPA (17) dengan cara meminum obat untuk mengeluarkan atau menggugurkan janin yang dikandungnya.

"Pelaku ini minum obat pada Minggu 26 Januari dan pada Senin 27 Januari, pelaku sakit perut lalu ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi janin itu keluar," katanya.

Setelah itu, pelaku MMS dan ZPA memasukkan janin berusia sekitar enam bulan ke dalam plastik hitam dan menyimpannya di dalam jok motor.

Setelah itu, pelaku MMS dan ZPA memasukkan janin berusia sekitar enam bulan ke dalam plastik hitam dan menyimpannya di dalam jok motor.

Baca Juga : Jasad Wanita Muda Gegerkan Warga Bogor, Terkapar di Jalan

Ia menyebutkan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian yang dikenakan oleh pelaku, serta rekaman dari kamera pengawas (CCTV).

Menurutnya, MMS telah ditahan di Polsek Koja, sementara satu pelaku lainnya, yang merupakan anak di bawah umur, akan menjalani proses peradilan anak.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(Sumber Antara)

x|close