Ntvnews.id, Jakarta - Pada Kamis, 30 Januari 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sopir mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, untuk memberikan kesaksian terkait dugaan suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi yang dipanggil antara lain SR, I, MIY, DD, DA, dan DOS," ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sopir Saeful Bahri yang dipanggil oleh KPK adalah Moh Ilham Yulianto (MIY). Selain itu, saksi lain yang dipanggil termasuk Saeful Rohman (SR) dan Irvansyah (I) yang berasal dari pihak swasta, Darmadi Djufri (DD) yang berprofesi sebagai pengacara, Dewi Anggi (DA) seorang ibu rumah tangga, dan Diah Okta Sari (DOS) yang merupakan seorang mahasiswa.
Baca juga: 3 Koper Dibawa KPK dari Rumah Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku
Hingga kini, pihak KPK belum memberikan informasi mengenai kehadiran para saksi atau rincian materi yang akan diselidiki dalam pemeriksaan mereka.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun demikian, Harun Masiku belum hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Saeful Bahri merupakan mantan terpidana dalam kasus Harun Masiku, di mana dia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp150 juta atau tambahan 4 bulan kurungan.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto bertanggung jawab mengatur serta mengendalikan DTI untuk melakukan lobi kepada anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Baca juga: KPK Periksa Kepala Biro KPU dalam Kasus Harun Masiku
Hasto juga diketahui mengendalikan DTI dalam proses pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI menyuap Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina dengan total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 hingga 23 Desember 2019 untuk memastikan Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I," terang Setyo.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan).
(Sumber: Antara)