Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberhentikan enam pegawainya akibat polemik penerbitan hak atas tanah yang dibangun pagar di wilayah laut Tangerang, Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: DPR Panggil Menteri ATR/BPN Bakal Bahas Pagar Laut
Nusron menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah dilakukan audit investigasi internal oleh pihaknya.
"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," katanya.
Baca Juga: Momen TNI AL Makan Siang Saat Pembongkaran Pagar Laut Jadi Sorotan
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.
Berikut adalah daftar pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang mendapatkan sanksi berat dan pemecatan:
- JS (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
- SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
- ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
- LM (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
- KA (mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)