Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 15:57
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaku pencabulan berinisial W (40) yang ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025) Pelaku pencabulan berinisial W (40) yang ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025) ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap W (40), seorang pelaku pencabulan terhadap anak di Kota Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa W ditangkap pada Rabu 29 Januari pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Baca Juga: Seorang Guru Ngaji Jadi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciledug

Pelaku menggunakan modus berpura-pura mengalami mimpi bahwa tangannya sakit dan satu-satunya cara untuk menyembuhkan adalah dengan air mani dari korban. "Akibatnya, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," jelasnya dalam keterangan yang diterima pada Kamis.

Ade Ary mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Senin 23 Desember 2024 lalu, di Jalan Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, saat pelaku mengajar mengaji.

"Menurut keterangan pelapor, selaku orang tua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah Ibu SM mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan," katanya, Kamis 30 Januari 2025.

Saat dikonfirmasi, korban mengaku bahwa tersangka melakukan pelecehan dengan cara menyentuh dan meremas bagian kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma lebih dari satu kali.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Kasus Pencabulan di Tangerang

"Kemudian pelapor kembali bertanya kepada Ibu SM untuk menanyakan kepada dua saksi lainnya perihal kejadian tersebut. Lalu kedua saksi anak mengakui mereka pernah dipaksa dengan kejadian yang sama sekitar tahun 2021," katanya.

Tim Opsnal Unit 2 dan 5 Subdirektorat (Subdit) Umum/Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang meliputi wawancara dengan saksi korban, pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), dan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi petunjuk yang mengarah pada keberadaan pelaku.

"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepolisian sedang menyelidiki kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik berinisial W (40) di Kota Tangerang, Banten, pada bulan Desember 2024.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tangerang

"Polres Metro Tangerang Kota, akan mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, secara profesional dan proporsional tentunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum, serta interogasi terhadap sejumlah pihak terkait.

(Sumber Antara)

x|close