Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mengungkapkan bahwa DPR bakal memastikan awasi implementasi izin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang.
"Nanti fungsi pengawasan di legislatif karena kita ini punya fungsi pengawasan," Ujarnya.
Lanjutnya, Herman mengatakan pemerintah nanti harus menjelaskan mengenai mekanisme pemberian konsensu tambang pada ormas.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)
"Pertambangan bisa juga dikelola oleh koperasi misalnya, atau diserahkan pada profesional untuk bisa digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan di kalangan ormas tentu yang diberikan konsensi pemerintah," sambungnya.
Baca Juga: DPR Setujui Naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk, Tinggal Tunggu Hal Ini
DPR Sebut Hal Ini Jadi Alasan Adanya Kebijakan Tapera
Sebagaimana diketahui, Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Baca Juga: Gus Yahya: Terima Kasih Presiden Jokowi atas Izin Usaha Tambang Buat PBNU
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.