Tante yang Aniaya Bocah 10 Tahun hingga Kakinya Cacat di Nias Terancam 5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 17:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan pada Anak Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan pada Anak (Pixabay)

Ntvnews.id, Nias - Seorang perempuan berinisial D (18), yang merupakan tante kandung dari bocah perempuan NN (10), diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya di Nias Selatan, Sumatera Utara. Atas perbuatannya, D terancam menghadapi hukuman penjara selama lima tahun.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa tersangka D yang berusia 18 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai lima tahun penjara.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 serta Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, D dapat dihukum hingga lima tahun penjara.

Pelaku penganiyaan terhadap bocah 10 tahun telah ditahan di Polres Nias Selatan.  Pelaku penganiyaan terhadap bocah 10 tahun telah ditahan di Polres Nias Selatan.

Penetapan D sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum terhadap korban yang menunjukkan adanya luka di tubuhnya, serta kesesuaian dengan keterangan yang diberikan oleh korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban berusaha melarikan diri dari rumah keluarganya karena tidak tahan dengan kekerasan yang dialaminya.

Saat berada di perjalanan, bocah tersebut bertemu dengan seorang warga dan menceritakan penderitaannya. Kisahnya kemudian diunggah ke media sosial Facebook dan dengan cepat menjadi viral.

Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan pada Anak <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan pada Anak (Pixabay)

Akun Facebook bernama Lider Giawa membagikan cerita mengenai bocah ini pada Minggu, 26 Januari 2025. Tidak lama setelah unggahan tersebut menyebar luas, Kapolres Nias Selatan segera mengambil tindakan dengan menjemput korban untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Ini sungguh biadab dari kecil sampai umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, nenek, bapak udanya dan tentenya," kata Lider Giawa.

x|close