Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) perihal dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM). Beni mengaku ditanya penyidik soal Rohidin.
"Normal aja, mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya," ujar Beni usai pemeriksaan, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.
Beni mengaku tak sempat diperas oleh Rohidin. Namun saat ditanya keterlibatannya, Beni meminta hal itu ditanyakan ke penyidik KPK yang memeriksanya.
"Oh, saya nggak (sempat diperas)," ucapnya.
Beni mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan.
Sebelumnya, KPK memanggil Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode 2018 sampai 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 30 Januari 2025.
"(Dipanggil) BH, Direktur Utama Bank Bengkulu," imbuhnya.
Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Beni, KPK turut memanggil Andra Wijaya, staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.