ABG Sepasang Kekasih Ditangkap Gegara Buang Janin, Minum Pil Aborsi di Hotel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 21:24
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Janin Aborsi Ilustrasi Janin Aborsi (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Remaja di Jakarta Utara yang merupakan sepasang kekasih ditangkap polisi. Penyebabnya, pelaku yang berinisial MFS (19) dan ZPA (17) melakukan aborsi dan membuang janinnya. 

Hal ini terjadi usai pelaku perempuan, minum obat penggugur janin di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara. Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, Kamis, 30 Januari 2025.

Usai dari hotel, keduanya kembali ke rumah ZPA. Lalu pada Minggu, 26 Januari, pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok.

"Setelah itu, janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian," tuturnya.

Janin bayi lantas dibuang di dekat pompa air di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja. Janin bayi ini akhirnya ditemukan warga pada Senin, 27 Januari 2025.

Beberapa jam usai membuang janin bayi, sejoli tersebut ditangkap polisi. MFS dan ZPA bisa tertangkap gara-gara adanya rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

"Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA," kata dia.

Kepada polisi, keduanya mengaku telah sepakat untuk menggugurkan bayi yang dikandung ZPA. Polisi masih menyelidiki asal obat peluntur janin yang digunakan pelaku.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

x|close