Nusron Wahid Ungkap Sertifikat Pagar Laut Tangerang Ada di 2 Desa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 21:32
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (ketiga kanan) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (ketiga kanan) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai sertifikasi tanah di wilayah yang terkena dampak pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis, 30 Januari 2025, Nusron menyatakan bahwa sertifikat telah terbit di dua desa, yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawai Gegara Terbitkan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

"Jadi, kalau untuk Tangerang, yang ada (sertifikat) di Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama (Desa) Kohod yang sudah kita batalkan sebagian, yang lain on proses," jelasnya dilansir Antara.

@ntvnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sepenuhnya disebabkan oleh tindakan pegawai di ATR/BPN. Nusron menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. #menteriatr #bekasi #pagarlaut #nusronwahid #perusahaan #news #ntvnewsid ♬ original sound - Ntvnewsid

Di Desa Kohod, tercatat sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit. Sertifikat ini mencakup area seluas 390,7985 hektare untuk SHGB dan 22,934 hektare untuk SHM.

"Kalau di Desa Kohod saja, itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilometer. Yang di Desa Kohod saja, itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik," ujar Nusron.

Namun, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat yang terbit di daerah tersebut karena masalah yang terkait dengan garis pantai.

"Sementara ini dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM) yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," ujarnya.

Sementara itu, Desa Karang Serang juga telah menerbitkan sertifikat sejak tahun 2019, meskipun jumlah pasti jenis sertifikatnya belum dipastikan oleh Nusron, apakah berupa SHGB atau SHM.

Dua desa ini menjadi contoh awal dalam proses sertifikasi tanah yang terimbas pembangunan pagar laut, yang dijadwalkan untuk terus berjalan di desa-desa lainnya.

Proyek pagar laut tersebut membentang di enam kecamatan dan 16 desa. Secara rinci, ada dua desa di Kecamatan Teluk Naga (Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung), tiga desa di Kecamatan Pakuhaji (Desa Kohod, Sukawali, dan Kramat), satu desa di Kecamatan Sukadiri (Desa Karang Serang), tiga desa di Kecamatan Kemiri (Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Lontar), empat desa di Kecamatan Mauk (Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Mauk Barat), serta tiga desa di Kecamatan Kronjo (Desa Muncung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir).

Nusron menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum menemukan adanya penerbitan sertifikat di 15 desa lainnya.

"Kami cek satu-satu dari 16 desa ini. Ini Desa Tanjung Pasir clear, tidak ada, belum ada, udah kami cek. Kemudian Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, clear, tidak ada sehingga berita-berita sosmed itu ada, enggak ada," jelas Nusron.

x|close