Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat terhadap delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang akibat keterlibatan mereka dalam kasus sertifikat pagar laut di Banten.
Baca Juga: DPR Panggil Menteri ATR/BPN Bakal Bahas Pagar Laut
"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Nusron dilansir Antara.
Meski memberikan sanksi tegas, Nusron tidak menyebutkan secara rinci identitas kedelapan pegawai tersebut. Namun, ia mengungkapkan beberapa inisial, di antaranya:
- JS – Mantan Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu.
- SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
- WS – Ketua Panitia A.
- YS – Ketua Panitia A lainnya.
- NS – Panitia A.
- LM – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET.
- KA – Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
@ntvnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sepenuhnya disebabkan oleh tindakan pegawai di ATR/BPN. Nusron menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. #menteriatr #bekasi #pagarlaut #nusronwahid #perusahaan #news #ntvnewsid ♬ original sound - Ntvnewsid
"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," jelasnya.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menyampaikan bahwa sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang telah resmi dibatalkan.
"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," ucap Nusron.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," ucapnya.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tersebar di perairan Kabupaten Tangerang. Rinciannya sebagai berikut:
- 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur.
- 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
- 9 sertifikat HGB atas nama perseorangan.
- 17 bidang bersertifikat HM.