Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 22:05
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam kasus perubahan data tanah terkait pemagaran laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

"(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga: Ditpolair Polri Tunda Cabut Pagar Laut Gegara Terkendala Cuaca

Nusron menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Awalnya, program tersebut menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang, mencakup tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare.

@ntvnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dua perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi, tepatnya di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi. Nusron menyebutkan bahwa total luas HGB yang dimiliki kedua perusahaan tersebut mencapai 509,795 hektare, terbagi dalam 346 bidang. Perusahaan pertama, PT CL, memiliki 78 bidang dengan luas 90 hektare, sementara perusahaan kedua, PT MAN, memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare. HGB ini terbagi antara daratan dan lautan. #menteriatr #bekasi #pagarlaut #nusronwahid #perusahaan #news #ntvnewsid ♬ original sound - Ntvnewsid

Namun, pada Juli 2022, ditemukan adanya perubahan data pendaftaran tanah yang tidak sesuai dengan prosedur. Penerima kegiatan pendaftaran tanah yang semula 67 orang dengan tanah darat, tiba-tiba berubah menjadi 11 orang dengan luas tanah perairan atau laut sebesar 72,573 hektare.

"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, yang disebut berada di luar kesepakatan antara perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hanif menjelaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemilik lahan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), hanya mencakup akses masuk jalan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

"Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif.

Lebih lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TRPN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi untuk meminta klarifikasi atas temuan ini.

x|close