Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Menurutnya, revisi tersebut berkaitan dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Maka ada baiknya bagi kita juga untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan fungsi dari partai politik,” ujar Bima saat menyampaikan sambutan dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: Bima Arya Sebut Retret Kepala Daerah Terpilih Rencana Digelar di Magelang
Ia menjelaskan bahwa terdapat berbagai isu yang akan dibahas bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, serta para pemangku kepentingan lainnya, seperti partai politik dan akademisi.
Sebagai contoh, lanjutnya, terdapat isu terkait keserentakan pemilu dan dampaknya terhadap kualitas pemilu maupun tingkat partisipasi pemilih.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa isu lain yang akan menjadi pembahasan adalah proses gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai berpengaruh terhadap prinsip keserentakan dalam pilkada.
“Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan semua instansi terkait,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa isu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, serta ambang batas pencalonan, juga akan menjadi bagian dari pembahasan dalam upaya pembenahan sistem pemilihan di Indonesia.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kualitas dan Partisipasi Pemilih Tetap Terjaga Saat Pilkada
“Ambang batas pencalonan kalau untuk mencalonkan presiden sudah nol, apakah kepala daerah juga terdampak angka threshold-nya? Dan kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana memastikan agar aparat tetap netral dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurutnya, Kemendagri juga akan membahas peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik serta mengatasi persoalan politik uang.
Selain itu, ia menyatakan bahwa diskusi mengenai revisi UU terkait politik dengan pendekatan omnibus law atau kodifikasi politik secara terbatas juga akan dilakukan oleh Kemendagri.
“Ini tentu plus dan minus, tetapi yang pasti kita punya waktu yang panjang untuk memastikan bahwa yang kita sepakati rumuskan itu komprehensif dan mencakup semua,” jelasnya.