Nusron Wahid Rekomendasikan Pencabutan Lisensi KJSB Terkait Proyek Pagar Laut di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 10:09
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan pencabutan izin Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terkait proyek pagar laut yang ada di Tangerang, Banten.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis, 30 Januari 2025 di Jakarta, Nusron menjelaskan bahwa rekomendasi pencabutan izin ini dikeluarkan setelah Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah untuk pagar laut tersebut.

"Kami telah melakukan audit dan investigasi terhadap proses sertifikasi. Berdasarkan hasil audit tersebut, kami merekomendasikan agar KJSB dicabut izinnya," katanya.

Nusron sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan Tangerang, yang menunjukkan bahwa KJSB terlibat dalam pengukuran di kawasan tersebut.

Baca juga: Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Ia menambahkan bahwa pengukuran dilakukan dengan menggunakan dua metode survei, yaitu survei dari petugas internal ATR/BPN dan jasa survei berlisensi.

"Karena survei dan pengukuran dilakukan oleh perusahaan swasta, kami menggunakan dua jenis survei. Pertama, dilakukan oleh petugas ATR/BPN, dan kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi yang disahkan oleh petugas ATR/BPN," ujarnya.

Namun, Nusron tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan pencabutan lisensi KJSB tersebut.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mendapat sanksi tegas akibat kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

"Kami memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dan penghapusan jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," jelasnya.

Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan nama-nama pegawai yang dimaksud, hanya memberikan inisial mereka. Inisial tersebut termasuk mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang hingga Kepala Seksi.

"Untuk nama-nama pegawai, kami tidak dapat menyebutkannya secara lengkap. Namun, inisial yang terlibat antara lain JS, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang, dan SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," terang Nusron.

"Selain itu ada ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; WS, Ketua Panitia A; YS, juga Ketua Panitia A; NS, anggota Panitia A; LM, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET; dan KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," tambahnya.

"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan diberikan sanksi. Proses SK sanksinya dan penarikan mereka dari jabatan tinggal menunggu," tegas Nusron.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyebutkan bahwa sertifikat tanah terbit di dua desa dari total 16 desa yang terkena proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Nusron Wahid Beri Sanksi Berat 8 Pegawai Kantah Terkait Pagar Laut Tangerang

Dua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Di Desa Kohod, tercatat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Luas total dari 263 SHGB mencapai 390,7985 hektare, sementara 17 SHM mencakup 22,934 hektare.

Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi untuk memastikan apakah sertifikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.

Di Desa Karang Serang, tercatat tiga sertifikat yang terbit sejak 2019. Namun, Nusron belum menyebutkan apakah sertifikat tersebut berupa SHGB atau SHM.

(Sumber: Antara)

x|close