Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa jumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang, Banten, yang dicabut, kemungkinan masih akan bertambah.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada hari Kamis, Nusron mengungkapkan bahwa sejauh ini telah ditemukan 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Dia menginformasikan bahwa total luas dari 263 SHGB mencapai 390,7985 hektare, sementara 17 bidang SHM memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
Baca juga: Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
"Hingga saat ini, dari 263 SHGB dan 17 SHM, sekitar 50 sertifikat telah dibatalkan. Prosesnya masih berjalan, kami tengah mencocokkan apakah sertifikat itu berada dalam atau di luar garis pantai. Potensi pembatalan lebih banyak masih ada karena kami baru mulai bekerja empat hari yang lalu," jelas Nusron.
Dia juga menambahkan bahwa sertifikat untuk tanah yang terletak di luar garis pantai tidak dapat diterbitkan karena merupakan bagian dari properti bersama (common property).
"Sementara itu, yang berada dalam garis pantai dianggap sebagai properti pribadi dan bisa disertifikatkan. Tanah yang berada di properti bersama tidak dapat disertifikatkan, dan sertifikat untuk tanah tersebut akan dibatalkan," ungkap Nusron.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah bisa terjadi apabila proses pembuktian yuridisnya tidak sah atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pembatalan bisa dilakukan jika prosedur atau proses penerbitan sertifikat terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum yang ada.
Ketiga, meskipun proses yuridis dan prosedural sudah sesuai, sertifikat bisa dibatalkan jika fakta material tentang tanah tersebut sudah tidak relevan atau hilang.
"Meskipun prosedurnya benar, jika fakta material saat ini sudah tidak ada, sertifikat tetap bisa dibatalkan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Nusron Wahid Beri Sanksi Berat 8 Pegawai Kantah Terkait Pagar Laut Tangerang
Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi dan pemeriksaan terhadap penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, ditemukan bahwa penerbitannya cacat prosedural dan material, sehingga batal menurut hukum.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod menunjukkan bahwa itu melanggar ketentuan yuridis. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat tersebut otomatis bisa dibatalkan.
Nusron menambahkan, dari 263 SHGB dan SHM yang tercatat di kawasan bawah laut tersebut, sebagian besar sudah dibatalkan penerbitannya karena melanggar aturan yang ada, yaitu karena terletak di luar garis pantai.
"Ada banyak bidang yang terkena dampak, namun belum semuanya selesai diproses. Prosesnya masih berlangsung satu per satu, sehingga jumlah pasti yang dibatalkan belum diketahui. Namun, hari ini sekitar 50 sertifikat sudah dibatalkan," ujar Nusron di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
(Sumber: Antara)