Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warga Ukraina menjadi korban perampokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Insiden ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 15 Desember 2024. Namun, hingga kini pihak Kepolisian Daerah Bali masih melakukan pencarian terhadap komplotan pelaku yang diduga berjumlah sembilan orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan kronologinya. Saat kejadian, korban bersama seorang sopir berinisial A sedang dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Kuta Selatan, dengan mobil BMW putih.
View this post on Instagram
Namun, secara tiba-tiba kendaraan mereka dihentikan oleh dua mobil lain, salah satunya adalah Alphard, yang menghadang dari depan dan satu mobil lainnya memblokade dari belakang.
Rekaman dari kamera yang terpasang pada kendaraan menunjukkan bahwa korban dicegat oleh sekelompok pelaku yang mengenakan pakaian serba hitam dan menggunakan penutup wajah. Empat orang pelaku terlihat membawa senjata berupa pisau, palu, dan pistol.
Mereka kemudian memaksa korban dan sopirnya masuk ke dalam salah satu mobil sambil memborgol tangan mereka. Selain itu, kepala korban juga ditutup dengan kain hitam sebelum dibawa ke sebuah vila di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sesampainya di lokasi, para pelaku merampas ponsel dan memukulinya untuk memaksa korban mentransfer aset kripto ke dua akun milik pelaku. Sementara itu, kendaraan lain juga menghalangi korban dari belakang sehingga tidak bisa melarikan diri.
Geng Rusia di Bali Culik WN Ukraina dan Curi Aset Kripto (Instagram)
Para pelaku yang bersenjata kemudian membawa korban ke sebuah vila di daerah Ubud, Gianyar. Selama dalam penyekapan, korban dipaksa memberikan akses ke dompet kripto (binance) miliknya dan mentransfer aset digital senilai sekitar Rp3,4 miliar kepada pelaku.
"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214.429,13808500 dolar AS atau sekitar Rp3.496.790.194," ujar Kombes Pol Ariasandy, dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat di dalam vila. Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dan ditemukan oleh warga dalam kondisi kotor serta mengalami luka-luka di tepi jalan. Diduga, korban mengalami penganiayaan selama masa penyekapan.