Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI meminta klarifikasi dari Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nicolas D. Kanter terkait dugaan kasus pemalsuan emas seberat 109 ton yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini karena kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik. Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menanyakan mengenai penetapan enam tersangka, yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam, terkait dugaan pemalsuan emas dengan cap Antam.
"Pemalsuan berarti apa yang dilakukan produksi itu tidak dilaporkan pada pendapatan korporasi pada akhirnya rentetannya kepada pajak PNBP karena setiap kali perubahan wujud produksi kan terkena pajak. Harusnya jelas betul," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Holding BUMN Tambang MIND ID.
Emas batangan Antam/ist
Herman menilai, penetapan enam tersangka tersebut sejatinya sengat bahaya bagi nama baik Antam. Pasalnya, ketika publik mengasumsikan bahwa emas seberat 109 ton palsu, maka kepercayaan publik terhadap merek emas Antam akan anjlok.
Baca Juga: Dirumorkan Dekat dengan Inara Rusli, Ivan Gunawan: Tahun Ini Saya Fokus Karier!
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Mei 2024 Turun Rp9.000, Simak Rinciannya
"Kalau kasus ini gak terang dan terbuka apa yang sesungguhnya terjadi, ini yang dirugikan adalah merek Antam tergerus dan kepercayaan publik ke Antam akan menurun," kata dia.
Kemudian, Anggota Komisi VI lainnya, Rudi Hartono mengajukan pertanyaan mengenai enam tersangka yang berkaitan dengan kasus pemalsuan emas 109 ton dengan cap Antam tanpa adanya persetujuan Dirutnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: 109 Ton Logam Mulia yang Dijual Antam Periode 2019-2012 Ada yang Palsu
"Apakah ini juga cap kadar Antam, bukan persetujuan sekelas Bapak. kalau sekelas kepala cabang, kepala kantor apa berani sampai 109 ton dikeluarkan. Jadi ini tolong dijelaskan Pak Nico jangan di sini pura-pura gak tahu, padahal sudah paham mohon penjelasan," kata dia.