Ntvnews.id, Bali - Seorang pria berkewarganegaraan Rusia berinisial KA (30) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus perampokan terhadap seorang warga negara Ukraina berinisial II di Bali.
Tim Resmob Polda Bali berhasil mengamankan KA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, KA adalah salah satu dari sembilan orang dalam aksi perampokan tersebut.
"Iya benar salah satu dari 9 orang terlapor yang dilaporkan korban, semalam jam 19.00 Wita kami amankan di Bandara Ngurah Rai," kata dia dalam keterangan resminya yang dilansir pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca Juga: WN Ukraina Diculik dan Dirampok Geng Rusia di Bali, Kripto Senilai Rp3,4 Miliar Raib
KA diketahui ditangkap saat berada di bandara dengan tujuan meninggalkan Indonesia menuju Dubai. "Rencananya dia mau terbang ke luar Indonesia, ke Dubai," tambah Ariasandy.
Geng Rusia di Bali Culik WN Ukraina dan Curi Aset Kripto (Instagram)
Saat ini, KA masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Sementara itu, delapan pelaku lainnya masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, WNA asal Ukraina berinisial II melaporkan bahwa dirinya menjadi korban perampokan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga: Trump Ancam Beri Sanksi ke Rusia Jika Tak Hentikan Perang di Ukraina
Peristiwa tersebut terjadi ketika kendaraan yang ditumpangi korban dihentikan secara paksa oleh dua mobil lainnya. Salah satu kendaraan yang digunakan pelaku adalah Alphard, yang menghadang di bagian depan, sementara satu mobil lainnya memblokade dari belakang.
Geng Rusia Rampok WN Ukraina di Bali (Instagram)
Rekaman kamera yang terpasang di kendaraan menunjukkan bahwa korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengenakan pakaian serba hitam dan menutupi wajah mereka. Empat pelaku tampak membawa senjata berupa pisau, palu, dan pistol.
Korban serta sopirnya kemudian dipaksa masuk ke dalam salah satu mobil yang digunakan pelaku. Tangan mereka diborgol, sementara kepala korban ditutup dengan kain hitam sebelum dibawa ke sebuah vila di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam aksi ini, para pelaku yang diduga berjumlah sembilan orang berhasil merampas aset kripto milik korban dengan total nilai mencapai Rp 3,4 miliar. Hingga kini, Dirkrimum Polda Bali masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.