Kejagung Turun Tangan, Kirim Surat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pagar Laut ke Kepala Desa Kohod

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 11:45
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). (ANTARA (Harianto))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memulai penyelidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), yang berkaitan dengan polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, membenarkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod.

Surat itu berisi permintaan bantuan untuk menyediakan buku Letter C Desa Kohod, yang mencatat kepemilikan hak atas tanah di area pemasangan pagar laut.

Baca Juga : Nusron Wahid Rekomendasikan Pencabutan Lisensi KJSB Terkait Proyek Pagar Laut di Tangerang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. <b>((Antara))</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. ((Antara))

Surat itu sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang, Banten, untuk periode 2023-2024.

“Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” ujar Harli Siregar.

Ia menyampaikan dalam tahap penyelidikan, Kejagung hanya bertugas mengumpulkan data dan keterangan.

“Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ucapnya.

Meski sedang melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mengutamakan peran kementerian dan lembaga dalam pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga : Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. <b>((Antara))</b> Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))

“Jika misalnya kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan kepala desa dalam kasus pagar laut mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial menjadi perbincangan.

Video berdurasi satu menit itu memperlihatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sedang meninjau pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Baca Juga : Nusron Wahid Beri Sanksi Berat 8 Pegawai Kantah Terkait Pagar Laut Tangerang

Dalam rekaman tersebut, Arsin tampak menunjuk lokasi dan memberikan arahan kepada para pekerja terkait pemasangan pagar bambu.

Namun, Arsin telah membantah keterlibatannya dalam video tersebut, yang memicu berbagai spekulasi terkait kasus pemagaran laut.

"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar," katanya.

Bahkan, Dede Yusuf, politis Partai Nasdem menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, disebut-sebut memiliki mobil mewah, Jeep Rubicon.

"Saya dengar kepala desanya naik Rubicon, kami saja belum tentu kebeli di sini," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu saat rapat kerja bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). (Sumber: Antara)

x|close